Senin, 17 Juli 2023 bertempat di Gedung Rektorat Lanta1 10, Aula Syaikhona Muhammad Kholil berlangsung kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Di Lingkungan Civitas Akademika Universitas Trunojoyo Madura Dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Universitas Trunojoyo Madura Dengan Komisi Informasi Republik Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Rektor beserta jajaran Wakil Rektor I, II, III dan beberapa Dekan beserta jajaran Wadek I, Wadek II, Wadek III. Selain itu, Jajaran Ketua Unit di lingkungan Universitas Trunojoyo Madura juga hadir mewakili unit masing-masing. Tidak hanya itu Ketua Jurusan dan Koordinator Program Studi di lingkungan Universitas Trunojoyo Madura juga turut hadir memeriahkan acara tersebut.

Gambar 1.  Ibu Siti Ajijah, perwakilan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia sedang menyampaikan materi di Aula Syaikhona Muhammad Kholil

Acara ini dihadiri oleh Ibu Siti Ajijah, M.H selaku perwakilan dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Sejatinya, acara ini akan dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesi, namun acara ini tetap berjalan dengan baik melalui pemaparan materi dan presentasi yang disampaikan oleh Ibu Siti Ajijah di Ruang Aula Syaikhona Muhammad Kholil. Beliau menyampaikan bahwa nilai keterbukaan informasi publik di Universitas Trunojoyo Madura harus ditingkatkan agar keterbukaan informasi publik di lingkungan civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura berjalan dengan baik dan optimal. Beliau memaparkan bahwa keterbukaan informasi Universitas Trunojoyo Madura dapat dilihat dari visualisasi dan tampilan website yang dimiliki oleh Universitas Trunojoyo Madura. Hal ini bertujuan agar hak atas informasi publik yang seharusnya didapatkan dan diperoleh oleh civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura dapat tersampaikan dengan baik.

Beliau memaparkan bahwa terdapat 2 jenis informasi, yaitu informasi privat dan informasi publik. Informasi merupakan data yang diolah sehingga memiliki makna atau memberikan pengetahuan. Informasi privat merupakan informasi yang tidak boleh diakses oleh orang lain kecuali diizinkan oleh pemiliknya. Sedangkan, informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi publik yang seharusnya diinformasikan oleh universitas harus menjadi tanggung jawab seluruh pimpinan dan pejabat yang terdapat di lingkungan universitas. Beliau menegaskan bahwa informasi publik yang harus diinformasikan oleh universitas ini tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian Humas Universitas saja.

Acara ini dilanjutkan dengan kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara UTM dengan komisi informasi Republik Indonesia. Rektor UTM, Dr. Safi’, S. H, M. H menyampaikan bahwa seluruh pimpinan di jajaran fakultas dan kepala unit harus bersinergi untuk dapat meningkatkan nilai atau indeks capaian keterbukaan informasi publik sehingga dapat memberikan pelayanan informasi yang informati kepada publik. Di tingkatan program studi, S1 Manajemen Sumberdaya Perairan telah berupaya untuk memberikan informasi yang informatif untuk dikonsumsi oleh khalayak atau publik melalui beberapa pengisian laman website terkait beberapa kegiatan akademik, khususnya tridharma perguruan tinggi. Selain itu, Koordinator Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan berharap agar Bapak/Ibu Dosen Pendidik juga senantiasa bersemangat dan meningkatkan kegiatan pelayanan dan penyampaian informasi yang bersifat publik, khususnya kepada mahasiswa selaku peserta didik.

Gambar 2.  Penandatanganan nota kesepahaman antara Universitas Trunojoyo Madura (Jajaran Pimpinan Rektorat) dengan komisi informasi Republik Indonesia
Gambar 3.  Penandatanganan nota kesepahaman antara Universitas Trunojoyo Madura (Jajaran Pimpinan Rektorat, Dekanat, dan Kepala Unit) dengan komisi informasi Republik Indonesia

Leave a Comment